Jakarta, Motoris – Inovasi digitalisasi dokumen berkendara seperti SIM dan STNK digital hadir untuk memudahkan masyarakat agar tak perlu cemas saat dokumen fisik tertinggal. Namun, di balik kepraktisannya, layanan ini masih menyimpan keterbatasan serius yang merugikan sebagian pengendara.
Sistem aktivasi yang diterapkan Korlantas mewajibkan kesesuaian mutlak antara NIK pada akun aplikasi dengan NIK yang terdaftar pada STNK digital. Syarat kaku ini otomatis memblokir akses bagi pengendara yang menggunakan kendaraan operasional kantor, mobil keluarga atas nama pasangan, maupun kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Kondisi tersebut dinilai kurang adaptif terhadap realitas di lapangan, di mana penggunaan kendaraan lintas anggota keluarga atau atas nama badan usaha merupakan hal yang sangat lumrah di Indonesia.
Pihak pengelola aplikasi menegaskan bahwa batasan ini merupakan aturan sistem yang tidak bisa ditawar.
“NIK pada STNK Digital tidak dapat diubah. Saat ini digitalisasi STNK hanya dapat dilakukan untuk kendaraan milik pribadi yang terdaftar atas NIK yang sama dengan NIK pada akun aplikasi Digital Korlantas Polri,” demikian dijelaskan akun Instagram digitalkorlantas.official.
Kebijakan ini secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama jika ingin menikmati fasilitas digitalisasi. Hal tersebut menjadi beban tersendiri mengingat proses balik nama membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang NIK-nya sudah cocok, proses pendaftaran memang berjalan tergolong mudah.
Pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan login menggunakan Digital ID. Selanjutnya pilih menu ‘STNK’, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), serta 5 digit terakhir nomor rangka. Setelah notifikasi ‘Proses Digitalisasi Berhasil’ muncul, STNK digital akan langsung aktif di halaman utama.










