Jakarta, Motoris – Penyerapan bantuan subsidi beli motor listrik naik pesat pada 2024. Per 27 Mei tahun ini, penyaluran subsidi motor listrik telah disalurkan ke 30.083 unit atau 60,1% dari kuota sebesar 50 ribu unit.
Program bantuan pembelian ini diharapkan terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan Listrik di Indonesia.
“Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50 ribu unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sejak awal, Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi. Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik.
Selanjutnya, jika sudah ada perubahan persepi dan perilaku masyarakat serta penggunaan motor listrik dengan jumlah besar dan luas, ini dapat menarik investasi memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Namun, pertimbangan bantuan pembelian harus tepat sasaran dari kementerian/lembaga lain menjadikan program ini menjadi kurang diminati oleh masyarakat.
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan, ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat. Pada Mei–Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit.
Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.
Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik. Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik.
Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui APM (agen pemegang merek). Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi, dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.
“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Jubir Kemenperin. (gbr)
Discussion about this post