Regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN terus ditekan untuk memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional. Namun, di tengah melonjaknya adopsi kendaraan listrik, ketergantungan pada komponen utama impor masih menjadi tantangan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor atau GIAMM Rachmat Basuki menilai penerapan TKDN sejauh ini memang berhasil menggeser peta produksi kendaraan konvensional dari sekadar perakitan menuju lokalisasi hingga di atas 80 persen.
“Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ungkap dia dikutip Kamis (1/10/2026).
Meskipun fondasi industri kendaraan konvensional dinilai cukup solid, peta persaingan berubah drastis pada era elektrifikasi. Hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik nasional menembus 101.171 unit atau menyumbang 16,88 persen dari total pasar mobil nasional sebesar 599.491 unit.
Pemerintah mematok kewajiban TKDN mobil listrik sebesar 40 persen pada 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027, dan wajib menyentuh 80 persen pada 2030. Angka target ini memicu keraguan jika lokalisasi hanya berfokus pada komponen pendukung non-vital, tanpa menyentuh sektor utama seperti baterai.
Rachmat menegaskan bahwa industri komponen dalam negeri harus diberi ruang lebih besar untuk menggarap komponen inti ekosistem EV. “Ke depan kami ingin banyak terlibat,” kata Rachmat.
Ujian terberat penyerapan kandungan lokal ini diakui langsung oleh pihak regulator. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta menyebut bahwa pemenuhan angka 80 persen sangat bergantung pada kemandirian manufaktur sel baterai di dalam negeri.
“Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.
Tanpa percepatan investasi dan kesiapan rantai pasok bahan baku baterai lokal, target agresif pemerintah dikhawatirkan hanya menjadi beban regulasi bagi para pelaku industri.










