Jakarta, Motoris – Pemain mobil listrik baterai (BEV) Cina wajib membangun pabrik baterai LFP di Indonesia mulai 2027 jika ingin tetap mendapatkan insentif. Kalau tidak mau bangun pabrik LFP, minimal mereka harus beli baterai di sini.
Hal itu sesuai Perpres 55/2019 jo. 74/2023. Melalui aturan itu, pemerintah mengatur tingkat komponen dalan negeri (TKDN) yang diperlukan agar mobil bisa mendapatkan insentif.
Pada tahun 2026, TKDN BEV mencapai 40%. Ini merupakan upaya menarik pasar sekaligus investasi baru perakitan BEV secara CKD. Lalu, pada 2027-2029, sudah masuk fase penetrasi industri dengan TKDN 60%. Pada periode ini, pemain wajib menggunakan battery pack dan modul dalam negeri.
Selanjutnya, pada 2030, masuk fase pendalaman industri dengan TKDN 80%. Pemain BEV harus menggunakan sel baterai dari dalam negeri. Ini yang bakal menjadi sandungan pemain Cina. Sebab, sampai sekarang, belum ada pabrik baterai LFP di Indonesia yang dipakai semua BEV Cina.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (KEmenperin), dikutip Senin (27/4/2026), ada empat pemain baterai di Indonesia. Pertama, PT HLI Green Power yang memproduksi sel baterai lithium ion berkapasitas 10 Gwh, lalu PT Gotion Green Energy (battery pack) berkapasitas 17.452 unit, PT Intercallin & UABS (perakitan battery pack), dan PT Energi Selalu Baru (battery pack) 120 ribu unit per tahun.
Ini jelas menjadi batu sandungan pemain BEV Cina. Apalagi, jika sampai ada mandat pemain BEV Cina wajib memakai sel baterai berbasis nikel alias lithium ion agar nyambung dengan agenda hilirisasi nikel pemerintah.
Jika itu terjadi, Toyota dan Hyundai bakal diuntungkan, karena baterainya berbasis lithium. Toyota perlahan merintis agenda lokalisasi baterai dengan menggandeng CATL untuk mobil elektrifikasi rakitan lokal. (gbr)










