Jakarta, Motoris – Penjualan mobil listrik baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk kali pertama dalam melampaui hybrid per April 2025. Pada periode itu, penjualan BEV mencapai 23.952 unit dengan porsi 9,3%, sedangkan hybrid hanya 18.462 unit atau setara 7,2% pasar.
Total penjualan mobil elektrifikasi per April lalu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencapai 42.505 unit, dengan share 16,6% dari total pasar 256.368 unit. Per April lalu, penjualan mobil turun 2,9% menjadi 256.368 unit. Toyota merajai pasar mobil hybrid, sedangkan BEV sudah pasti digenggam BYD.
“Orang beli BEV salah satunya karena bebas ganjil genap, sesuatu yang tidak didapatkan ketika membeli hybrid,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara di sela diskusi Forwin bertajuk Menakar Efektivitas Insentif Otomotif di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dari sisi insentif, BEV jelas menang banyak dari hybrid. Pada prinsipnya, ada skema insentif BEV.
Pertama, insentif BEV skema completely built up (CBU) untuk tes pasar yang akan berakhir pada akhir tahun ini, sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Insentifnya berupa tarif bea masuk (BM) 0% dari seharusnya 50%, PPnBM 0% dari seharusnya 15%. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12% dari seharusnya 77%.
Syaratnya, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026.
Kedua, skema CKD alias merakit di sini, yang terdiri atas tiga bagian, yakni normal, TKDN di bawah roadmap, dan sesuai persyaratan TKDN. Dalam CKD normal, insentifnya berupa tarif BM impor 0% dari harusnya 10%, PPnBM 0%, PPN 12%, sehingga pajak yang harusnya bayar 37% cuma 12%. Skema ini juga berlaku untuk CKD dengan TKDN di bawah roadmap.
Terakhir, dalam skema CKD/IKD sesuai roadmap, tarif BM impor hanya 0%, PPnBM 0%, dan dapat PPN-DTP 10%, sehingga cuma bayar 2%. Total pajak BEV model begini hanya 2%. BEV juga dapat insentif BBN dan PKB 0%, sehingga otomatis bebas opsen pajak.
Pada bagian lain, hybrid hanya dapat insentif PPnBM DTP 3%. Dengan demikian, tarif PPnBM hybrid dengan emisi di bawah 100 gram/kilometer (km) turun dari 6% menjadi 3%, 100-125 gram/km dari 7% menjadi 4%, di atas 125-150 gram/km dari 8% menjadi 5%.
Mobil PHEV juga dapat PPnBM DTP, sehingga tarifnya turun dari 5% menjadi 2%. Mobil hybrid tetap kena PKB dan BBN, termasuk opsen pajak yang berlaku tahun ini. (gbr)