Jakarta, Motoris – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor bikin bingung seluruh dealer mobil. Akibatnya, penetapan harga jual mobil baru tahun 2025 molor.
Dari penelusuran Motoris, harga resmi Toyota 2025 baru keluar 8 Januari 2025, gara-gara opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Padahal, biasanya, harga tahun baru keluar paling lambat 3-4 Januari.
Namun, besaran kenaikan harga jual ternyata tidak semenakutkan yang diprediksi banyak orang. Sebagai contoh, harga Yaris Cross HV TSS di tahun ini mencapai Rp 456,1 juta, naik Rp 7 juta dari 449 juta.
“Kalau kenaikan harga dari 2023 ke 2024 sekitar Rp 6 jutaan. Artinya, kenaikan harga tidak terlalu tajam,” ujar seorang sales Toyota, Rabu (8/1/2025).
Mengutip antaranews.com, kebijakan itu diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan pesentase tertentu yang dilakukan oleh pemkab/pemkot.
Kebijakan itu tidak membebani wajib pajak karena disertai penurunan tarif PKB dan bea balik kendaraan bermotor (BBNKB). Ini menjelaskan mengapa harga mobil baru tahun 2025 naiknya masih bisa ditoleransi. (gbr)