Jakarta, Motoris – Mobil bermesin pembakaran internal (ICE) penenggak bensin/solar habis dihantam pajak. Sementara itu, mobil listrik baterai (BEV) dimanja pemerintah karena hanya membayar pajak sangat rendah.
Berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek), saat ini, tarif pajak mobil ICE berkisar 41-66%, terdiri atas PPnBM, PPN, PKB, BBNKB, pajak impor, sedangkan BEV hanya 1%, yakni dari PPN. Ini lantaran BEV mendapatkan diskon PPN sebesar 10%, sehingga cukup bayar 1%.
“Kalau insentif BEV tidak dikelola dengan baik, ini bisa berujung pada kompetisi tidak adil dengan mobil ICE,” tulis Mansek, dikutip Selasa (24/9/2024).
Mansek menilai, pemain mobil ICE kini berjuang keras dalam menghadapi penurunan penjualan dan profitabilitas. Ini terjadi seiring rendahnya utilisasi pabrik, yakni hanya 59% pada 2023.
Dalam pandangan broker ini, pemain ICE kini rawan kena imbas negatif dari kebijakan harga agresif pemain BEV, karena mereka mendapatkan segudang insentif. Itu sebab, perlu dilakukan penerapan kuota dan TKDN secara ketat untuk mencegah banjir BEV impor dan ancaman kelebihan pasokan.
Sementara itu, per Agustus 2024, penjualan mobil domestik yag 90% berjenis ICE turun 17,4% menjadi 558 ribu unit. Ini akibat jebloknya daya beli masyarakat.
Sejauh ini, Grup Astra masih mampu mempertahankan dominasi di pasar mobil Indonesia di tengah gempuran BEV murah. Selama Januari-Agustus 2024, pangsa pasar Astra mencapai 56,8%, naik dari 2023 sebesar 55%. (gbr)
Discussion about this post