Jakarta, Motoris – Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) murah makin marak, terutama asal China, yang lama-lama bisa berdampak negatif ke PT Astra International Tbk (ASII). Ini bisa terjadi jika Toyota dan Daihatsu gagal memasok BEV murah ke pasar.
Yup, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek), dikutip Minggu (17/12/2023), kebijakan baru BEV dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, revisi Perpres No 55 Tahun 2019, bakal mendatangkan lebih banyak pemain BEV ke Indonesia. Sebut saja raksasa BYD, Chery, Citroen, dan VW akan akan masuk ke pasar dan memanaskan persaingan.
Dalam jangka pendek, tulis Mansek, ini tak akan berimbas ke Astra, penguasa pasar mobil di Indonesia. Sebab, para pemain baru butuh waktu untuk membangun jaringan dealer, infrastruktur pengecasan, dan edukasi BEV ke konsumen. Akan tetapi, dalam jangka panjang, ini bisa membahayakan Astra, jika dua andalannya, Toyota dan Daihatsu, gagal di BEV.
Mansek menilai, PP 79/2023 bisa mendongkrak produksi BEV di Indonesia. Ini akan menguntungkan dua pemain komponen besar, PT Astra Otoparts Tbk (AOP) dan PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA). Alasannya, para pemain yang memproduksi mobil di sini harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) demi mendapatkan insentif pajak yang banyak itu.
Belum lama ini, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Poin penting aturan ini, syarat TKDN BEV yang bisa dapat pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% diturunkan menjadi 40% pada 2026, lalu 60% pada 2027-2029, dan 80% pada 2030.
Sebelumnya, TKDN ditetapkan BEV yang bisa menggondol insentif ditetapkan 40% pada 2023, 60% 2024-2025, dan 80% selepas 2026. (gbr)
Discussion about this post