Jakarta, Motoris – Rencana pemerintah mempercepat transisi energi lewat insentif kendaraan listrik kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya arah kebijakan terbaru ini dinilai sangat spesifik dan berpotensi menimbulkan ketimpangan di pasar otomotif nasional karena secara tegas mengabaikan mobil hybrid dalam daftar penerima bantuan.
Pemerintah secara eksplisit memberikan karpet merah bagi kendaraan listrik berbasis baterai murni yang menggunakan bahan baku nikel. Alasan utamanya adalah memaksakan hilirisasi nikel dalam negeri agar terserap maksimal oleh industri baterai lokal. Strategi ini dianggap mengabaikan perkembangan teknologi baterai lain yang mungkin lebih efisien namun tidak berbasis nikel.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa besaran Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP masih dalam tahap finalisasi.
“PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya,” ungkap Purbaya dalam sebuah kesempatan resmi baru-baru ini.
Ia secara terbuka mengakui adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jenis teknologi baterai yang digunakan pada kendaraan tersebut.
Ketergantungan pada nikel menjadi motor utama dalam penentuan besaran subsidi yang akan diberikan kepada produsen. “Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya,” tutur Purbaya.
Keputusan ini didasari ambisi domestik agar bahan baku lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai,” tambahnya.
Program yang ditargetkan meluncur pada Juni 2026 ini menyediakan kuota terbatas sebanyak 200.000 unit kendaraan secara nasional. Rinciannya mencakup 100.000 unit untuk mobil listrik serta 100.000 unit untuk motor listrik. Untuk kendaraan roda dua pemerintah sudah menetapkan nilai subsidi sebesar 5 juta rupiah per unit namun angka untuk mobil listrik masih menjadi tanda tanya besar yang belum diputuskan secara resmi.
Kebijakan ini memaksa produsen otomotif global di Indonesia untuk segera mengubah peta jalan teknologi mereka jika ingin menikmati kucuran subsidi. Di sisi lain konsumen di kota-kota besar Indonesia dihadapkan pada pilihan yang terbatas akibat pengecualian mobil hybrid dari skema insentif ramah lingkungan ini.










