Jakarta, Motoris – Penjualan mobil listrik (electric vehicle/EV) naik 1.249% menjadi 4.100 unit April 2023 dibandingkan bulan sama tahun lalu dan tumbuh 27% dari bulan sebelumnya. EV terlaris di Indonesia adalah Toyota Innova Zenix Hybrid, bukan Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, dua mobil listrik baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan insentif PPN DTP 10% dari pemerintah.
Ini bertolak belakang dengan imbauan pemerintah kepada warga 62 untuk membeli BEV. Segala insentif disediakan demi mengerek mobil listrik.
Berdasaran catatan Trimegah Sekuritas, dikutip Sabtu (14/5/2023), penjualan Zenix Hybrid melejit 82% menjadi 1.900 unit. Ini menjadi faktor kunci melambungnya penjualan EV bulan lalu. Sejalan dengan itu, pangsa pasar EV naik menjadi 7,1% April lalu, naik dari Maret 3,2% dan Desember 2022 sebesar 2%.
Di sisi lain, mengutip catatan CGS-CIMB Sekuritas, penjualan Hyundai Ioniq 5 mencapai 716 unit April 2023, naik dari Maret 592 unit, melampaui Air EV yang hanya 450 unit. Padahal, harga Ioniq 5 jauh lebih mahal dari Air EV, di atas Rp 650 juta, sedangkan lawannya Rp 200 jutaan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Seiring dengan itu, kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% , sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 %.
Kedua, KBL berbasis baterai bus dengan TKDN berkisar 20-40% persen diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Dengan demikian, ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu. (gbr)
Discussion about this post