Pemerintah tengah menggodok rencana pemberian insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Namun kebijakan tersebut mendapat catatan kritis dari Institute for Essential Services Reform atau IESR yang menilai nominal tersebut belum cukup kuat untuk memicu migrasi besar-besaran dari motor bensin ke motor listrik.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo menyatakan bahwa besaran insentif harus sepadan dengan target dampak yang dipatok pemerintah. Ia menekankan bahwa angka yang terlalu rendah tidak akan mampu menutup celah harga jual di pasar serta pertimbangan ekonomi calon konsumen.
“Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Deon, dikutip Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil pemodelan IESR, skema yang dianggap lebih ideal adalah pemberian insentif sebesar Rp 5 juta ditambah Rp 3 juta melalui program tukar tambah atau trade in. Langkah ini dinilai akan jauh lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan disinsentif bagi kendaraan konvensional, seperti penyesuaian harga Pertalite agar mendekati nilai keekonomiannya.
Jika kombinasi kebijakan ini dijalankan, adopsi motor listrik diproyeksikan meningkat hingga 810 ribu unit pada tahun 2030. Peralihan ini bukan hanya soal kepemilikan kendaraan melainkan penghematan devisa negara. Pemerintah berpotensi mendapat manfaat sekitar Rp 5,6 juta per unit selama sepuluh tahun dari pengurangan konsumsi BBM dan impor energi.
Dari sisi pengguna, biaya operasional motor listrik jauh lebih ekonomis yakni sekitar Rp 346 per kilometer dibandingkan motor bensin yang mencapai Rp 506 per kilometer. Agar tepat sasaran, IESR menyarankan penyaringan penerima bantuan berbasis NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional guna mengecualikan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.
Dukungan industri dalam negeri juga perlu diperkuat dengan syarat teknis yang ketat. Motor listrik penerima subsidi disarankan memiliki baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purna jual lima tahun, serta memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen.









