Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kementerian Dalam Negeri kini tengah mempercepat penyusunan aturan teknis sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa regulasi teknis akan segera dilengkapi dengan mempertimbangkan masukan dari para kepala daerah agar implementasi di lapangan tidak memberatkan.
“Itu nanti peraturan-peraturan teknisnya, turunannya akan kita lengkapi lagi,” ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Gedung Kemendagri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan harmonisasi regulasi agar instruksi ini berjalan lancar.
“Ya kita akselerasikan dengan tentu menerima masukan dari teman-teman kepala daerah, regulasi apa yang diperlukan, regulasi apa yang perlu diharmonisasi,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kendaraan baru produksi tahun 2026 dan sebelumnya, melainkan juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global sekaligus upaya mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Para gubernur kini memiliki tenggat waktu yang ketat untuk melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Tantangan utama saat ini berada pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah guna memastikan target konservasi energi serta perbaikan kualitas udara nasional dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas pendapatan daerah.










