Jakarta, Motoris – Industri otomotif nasional tengah menghadapi tantangan besar akibat tingginya beban pajak kendaraan baru yang menyentuh angka 40 persen. Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung atau ITB Agus Purwadi mendesak pemerintah untuk segera memangkas pajak tersebut guna memberikan dampak positif bagi pasar otomotif dan ekonomi nasional.
Agus menilai pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi serius dengan membandingkan pengenaan pajak kendaraan dengan negara tetangga. Langkah ini dianggap penting agar harga kendaraan di dalam negeri tetap kompetitif dan terjangkau oleh masyarakat luas.
“Paling gampang kita benchmark. Mestinya kalau lihat di negara pesaing kita biasanya dua yang paling dekat itu, kalau nggak Thailand, ya Malaysia,” kata Agus di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya melihat strategi negara pesaing dalam mengatur kebijakan fiskal kendaraan. “Jadi kita bisa lihat lah dua negara itu, pelajari bagaimana struktur tax,” ucapnya lagi.
Agus berpendapat bahwa pengenaan pajak sebesar 40 persen untuk kendaraan produksi lokal terasa sangat membebani. Padahal jika beban tersebut dikurangi, minat beli masyarakat dipastikan akan meningkat dan memberikan efek domino pada kesehatan industri otomotif secara keseluruhan.
“Jadi cara yang paling gampang, menguranginya yaitu, supaya ekonominya tumbuh dulu. Kenapa? Karena kalau ekonominya tidak tumbuh, tidak sehat, industri tidak tumbuh, maka yang terjadi adalah, apa, menggerus. Menggerus daya beli dan sebagainya,” ungkap Agus.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut beban pajak yang tinggi menjadi faktor utama melonjaknya harga mobil baru di tanah air. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto memaparkan bahwa konsumen harus menanggung beban pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah,” jelas Jongkie.
Angka tersebut berasal dari akumulasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dengan besaran minimal 15 persen.










