Jakarta, Motoris – Harga BYD Atto 1 tanpa subsidi sebenarnya nggak murah, bisa Rp 300 juta lebih, setara hatchback Jepang penenggak bensin (ICE). Artinya, harga mobil ini sebenarnya lebih mahal dari LCGC jika subsidi dicabut.
Mari kita bedah satu per satu. Atto 1 yang merupakan mobil listrik berbasis baterai (BEV) hadir dengan dua varian, yakni varian dasar Rp 195 juta dan Dynamic Rp 235 juta. Mobil ini mendapatkan subsidi pajak 65%, dari seharusnya bayar 77% menjadi hanya 12%. Jika subsidi pajak 65% dicabut, harga Atto 1 varian biasa sekitar Rp 321 juta, sedangkan varian Dynamic Rp 387 juta.
Lalu, apa landasan hukum subsidi itu? Baca dahulu uraian berikut ini biar paham dan terang. Tetapi, sebelum itu, Atto 1 yang dijual sekarang masih diimpor dalam bentuk utuh (CBU) dari Cina.
Insentif BEV skema CBU diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Insentifnya berupa tarif bea masuk (BM) 0% dari seharusnya 50%, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% dari seharusnya 15%. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12% dari seharusnya 77%.
Syaratnya, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Kedua, skema CKD alias merakit di sini, yang terdiri atas tiga bagian, yakni normal, TKDN di bawah roadmap, dan sesuai persyaratan TKDN. Insentif ini akan habis pada akhir 2025, kecuali jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sampai tahun depan.
Dalam CKD normal, insentifnya berupa tarif BM impor 0% dari harusnya 10%, PPnBM 0%, PPN 12%, sehingga pajak yang harusnya bayar 37% cuma 12%. Ini diatur dalam Permenperin 29 tahun 2023.
Tarif ini juga berlaku untuk CKD dengan TKDN di bawah roadmap, sesuai Permeninvest Nomor 6/2023. Insentif ini berlaku sampai akhir 2025 dan memerlukan bank garansi serta komitmen produksi 1:1 dengan spek sama.
Terakhir, dalam skema CKD/IKD sesuai roadmap, tarif BM impor hanya 0%, PPnBM 0%, dan dapat PPN-DTP 10%, sehingga cuma bayar 2%. Total pajak BEV model begini hanya 2%. BEV juga dapat insentif BBN dan PKB 0%, sehingga otomatis bebas opsen pajak. Ini sesuai dengan Permenperin 36/2021, Permenperin 6/2022 jo. Permenperin 28/2023, dan Permenperin 29/2023.
Syaratnya, pemain harus mengikuti program low carbon emission vehicle (LCEV), mengikuti program PPN DTP, di mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku satu tahun anggaran. Catatan lain, BEV bebas bayar bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKNB), sehingga tak kena opsen pajak. Mobil jenis ini juga tidak kena ganjil genap.
Berdasarkan aturan itu, harga Atto 1 akan melambung jika BYD tidak merakit di sini tahun depan. Sebaliknya, jika mobil ini diproduksi di sini tahun depan, harganya berpotensi turun lagi. Ini dengan catatan insentif BEV impor tes pasar tidak dilanjutkan pemerintah. (gbr)