Jakarta, Motoris – Muncul prediksi penjualan mobil listrik baterai (battery electric vehicle/EV) bisa mencapai 55 ribu unit tahun 2024, 5% dari total pasar, seiring masifnya insentif yang dikucurkan pemerintah. Per November 2023, kontribusi BEV terhadap total pasar baru 1,5%.
“Angka itu bisa saja tercapai, jika mobil listrik utuh impor diberi kesempatan untuk mengisi pasar tanpa menunggu pabriknya dibangun dan diproduksi di sini,” kata Bebin Djuana, pengamat otomotif, dikutip Motoris Senin (15/1/2024).
Menurut Bebin, aturan baru BEV pemerintah memang memberi ruang bagi BEV impor untuk eksis terlebih dahulu. Setelah masuk, barulah sang pabrikan diharuskan membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu.
Bebin menilai, insentif BEV impor berupa pembebasan tarif bea masuk (BM) dalam bentuk utuh sekaligus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) juga bisa mendongkrak penjualan BEV. Soalnya, hal itu bisa menurunkan harga jual hingga lebih murah dari hybrid.
Sekarang ini, sudah banyak BEV di bawah Rp 400 juta, model Neta V, Wuling Air EV dan BinguoEV, dan DFSK Seres E1. Jumlah ini diyakini terus bertambah, seiring berlakunya beleid terbaru mobil listrik.
Saat ini, mobil listrik mendapatkan sejumlah insentif pajak antara lain, bea balik nama (BBN) 0%, tarif pajak kendaraan bermotor maksimal 30% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) atau 0,53%, PPnBM 0%, tarif BM BEV impor 0%. Bandingkan dengan mobil mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) yang diganjar BBN 12,5, PKB 1,75%, sedangkan BBN hybrid 7,5%, PKB 1,3%, dan PPnBM 6%.
Insentif BM 0% dan PPnBMDTP BEV impor diatur Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan aturan turunan Perpres 79 tahun 2023. Insentif ini akan berlaku mulai 19 Januari 2024.
Dalam Pasal 2 ayat (4) aturan itu disebutkan, insentif ini diberikan dengan syarat perusahaan harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia. BEV harus diproduksi paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Merujuk Perpres No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) BEV 40% mundur menjadi 2026, lalu 60% pada 2027-2029, dan 80% pada 2030.
Discussion about this post