Jakarta, Motoris – Pabrikan otomotif raksasa asal China BYD Company Limited harus menerima kekalahan telak dalam upayanya mengamankan merek mewah Denza di pasar Indonesia. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa nama brand tersebut.
Melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 Mahkamah Agung memberikan jawaban akhir yang mengandaskan ambisi BYD. “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” bunyi dokumen resmi Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip Rabu (15/4/2026).
Kegagalan hukum ini berakar pada kesalahan subjek hukum yang dinilai fatal atau error in persona. BYD diketahui melayangkan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi padahal hak kepemilikan merek Denza di Indonesia telah beralih kepada PT Raden Reza Adi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
Hakim pun memberikan status tidak dapat diterima atas gugatan tersebut. “Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulis putusan tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung ini sekaligus memperkuat posisi hukum yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Dalam proses persidangan di tingkat pertama pengadilan menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar biaya perkara.
Kekalahan ini menjadi pukulan besar mengingat BYD mengklaim Denza sebagai merek terkenal di level global. Berdasarkan fakta persidangan raksasa teknologi ini menyebut telah mendaftarkan Denza di berbagai negara mulai dari China Inggris Uni Eropa hingga El Salvador. Bahkan BYD dan anak perusahaannya dilaporkan sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara untuk memperkuat jaringan bisnis internasional mereka.







