Jakarta, Motoris – Kontrak pengadaan kendaraan niaga dalam skala raksasa senilai Rp 24,66 triliun kini menjadi sorotan tajam di parlemen. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mempertanyakan keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara yang mengamankan 105.000 unit kendaraan dari dua pabrikan asal India, yakni Tata Motors dan Mahindra, untuk operasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Dalam rinciannya, pengadaan ini mencakup 35.000 unit Scorpio Pick Up dari Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas model Yodha dan Ultra T.7. Evita menilai langkah ini memiliki dampak sangat strategis yang bisa memengaruhi arah kebijakan industri otomotif di tanah air.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Jumat 20 Februari 2025.
Evita secara tegas mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang menyatakan bahwa industri otomotif dalam negeri sebenarnya memiliki kapasitas produksi sangat mumpuni hingga satu juta unit per tahun. Menurutnya, produsen lokal seharusnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, terutama untuk tipe penggerak dua roda atau 4×2.
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada spesifikasi teknis kendaraan penggerak empat roda atau 4×4 yang dijadikan alasan impor. Evita meminta adanya transparansi berbasis data karena mayoritas distribusi logistik desa di Indonesia dinilai masih bisa diakomodasi oleh kendaraan 4×2 produksi dalam negeri yang lebih efisien secara biaya.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Politisi ini juga mengingatkan adanya kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang diatur ketat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pengutamaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 25 persen.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Ia menekankan bahwa penguatan manufaktur nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” pungkasnya.










