Jakarta, Motoris – Harga mobil hybrid sulit di bawah Rp 400 juta, kendati sang pabrikan sudah melakukan berbagai efisiensi di berbagai lini. Alasannya jelas, mobil ini memiliki tambahan komponen, seperti baterai, PCU, motor listrik, generator, dan power split device.
“Selain itu, mobil hybrid masih dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sekitar 6%, lalu ada PKB, BBN-KB, PPN. Jadi sulit untuk menjual mobil hybrid di bawah Rp 400 juta,” ujar Bob Azam, direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu.
Itu sebabnya, dia menerangkan, mobil hybrid perlu mendapatkan insentif tambahan agar harga jualnya turun di bawah Rp 400 juta. Bentuknya bisa berupa keringanan PPnBM, PKB, dan BBN. Ini layak dipertimbangkan, mengingat mobil hybrid juga bisa berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon dioksida.
Berdasarkan perhitungan STEI-ITB, hybrid electric vehicle (HEV) mampu menurunkan emisi karbon dioksida sebesar 49% degan perhitungan wheel to wheel. Sebagai contoh, emisi karbon Toyota All New Yaris Cross hanya 90 gram per kilometer dengan konsumsi bensin 30 kilometer per liter.
Catatan Motoris, tidak ada mobil full hybrid dengan harga di bawah Rp 400 juta. Ini berlaku juga untuk Toyota All New Yaris Cross, di mana versi hybrid kemungkinan besar di atas level psikologis itu. Ini sangat disayangkan, mengingat segmen mobil tergemuk di Indonesia berada di rentang harga Rp 200-300 jutaan.
Sementara itu, merujuk PP 74/2021, Pasal 26, PPnBM mobil hybrid mencapai 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 40% untuk mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc. Ketentuannya, mobil hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 23 kpl atau emisi CO2 di bawah 100 g/km
Ada juga tarif PPnBM 15% dengan DPP 2/3 dari harga untuk mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc dengan bensin konsumsi BBM 18,4-23 kpl atau emisi CO2 100-125 g/km.
Sementara itu, tarif PPnBM plug in hybrid electric vehicle (PHEV) dengan konsumsi BBM di atas 28 kpl dan emisi CO2 maksimal 100 g/km mencapai 15% dan DPP 33% dari harga jual.
Artinya, hanya mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan tarif PPnBM 0% untuk rakitan lokal dan TKDN 40%. BEV juga dibebaskan dari BBN-KB dan mendapatkan keringanan PKB. Terakhir, BEV mendapatkan insentif diskon PPN menjadi 1% dari tarif normal 11%. (gbr)
Discussion about this post