Jakarta, Motoris – Anies Baswedan membikin gerah semua pihak, terkait komentarnya soal insentif mobil listrik, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, pernyataan calon presiden itu biasa saja dan tak perlu ditanggapi berlebihan.
Dalam siaran pers, Rabu (10/5/2023), Kemenperin menegaskan, pada prinsipnya, pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) alias battery electric vehicle (BEV). Tujuannya untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, yang diarahkan ke depannya untuk pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), penghematan devisa serta penurunan emisi CO2.
Upaya yang ditempuh untuk percepatan ekosistem KBLBB tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembeli bagi sepeda motor, mobil listrik, dan bus listrik.
“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang Investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” kata juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Sejauh ini, target produksi kendaraan listrik mencapai 30% dari populasi pada tahun 2030.
Febri Hendri menjelaskan, percepatan pembentukan ekosistem tersebut dilakukan melalui pemberian insentif agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik. Sebagai contoh, pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp 28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 4,2 juta untuk motor listrik.
Kemudian, negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta mobil listrik dan setara Rp7,6 juta motor listrik. Adapun Insentif serupa juga dilakukan oleh Amerika Serikat dan Eropa.
“Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era kendaraan listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat,” tegas Febri Hendri.
Saat ini, sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB roda dua yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200 ribu unit tahun 2023.
“Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ungkap Febri.
Model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).
Sementara itu, dalam rangka mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah telah meluncurkan program insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil listrik dan minimal 20% untuk bus listrik.
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” papar Febri Hendri.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%. Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran keputusan menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.
Febri menyebutkan, setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB Roda empat. Pada April 2023, terjadi kenaikan penjualan mobil listrik sebesar 44% menjadi 1.345 unit, dibandingkan Maret sebesar 928 unit.
Sebelumnya, Anies menegaskan, kebijakan insentif mobil listrik tidak tepat. Sebab, penurunan emisi per kapita mobil listrik lebih rendah dibandingkan bus berbahan bakar solar. Sebab, kapasitas penumpang bus lebih besar dibandingkan mobil listrik.
Discussion about this post