Jakarta, Motoris – Sepeda motor wajib uji emisi mulai tahun depan. Jika skornya jelek, bakal dikenakan pajak tinggi dalam bentuk pajak polusi.
Saat ini, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, besaran pajak polusi sepeda motor dengan emisi melebihi standar masih dihitung. Demikian pula landasan hukum kebijakan pajak polusi.
“Pengenaan pajak polusi akan diberlakukan begitu regulasi rampung,” kata dia, dilansir en.antaranews.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Purwandari, berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Ketuhanan Nomor 20 tahun 2017, sepeda motor keluaran baru wajib memenuhi standar emisi Euro 4. Selain itu, pemerintah akan memperketat kualitas standar emisi untuk sepeda motor lansiran lama.
Dia menegaskan, polusi udara menurun, setelah pemerintah menaikkan harga BBM sekitar 30% awal September 2022. Tren ini perlu dilanjutkan dengan memperketat standar emisi sepeda motor sekaligus mendorong para pemilik menggunakan transportasi publik.
“Kualitas udara mulai membaik, setelah harga BBM dinaikkan. Tahun 2023, pemerintah berecana menggunakan hasil tes emisi sebagai basis penetapan pajak sepeda motor,” kata dia.
Berdasarkan analisis internal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tahun 2020, populasi kendaraan roda empat bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) mencapai 17,5 juta unit dan menghasilkan emisi karbon 59,3 juta. Jumlah mobil ICE diprediksi naik menjadi 25,8 juta unit tahun 2030 dengan emisi karbon 92,2 juta ton.
Selanjutnya, tahun 2020, jumlah sepeda motor ICE mencapai 100,5 juta unit dengan emisi karbon 36 juta. Sama seperti mobil, jumlah motor ICE diprediksi naik menjadi 158,42 juta unit pada 2030 dan menghasilkan emisi 55 juta ton karbon. (gbr)
Discussion about this post