Jakarta, Motoris – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bertajuk “Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” di Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/8).
Fatoni menyampaikan, kewenangan untuk menghapus pajak progresif dan BBN 2 merupakan kewenangan provinsi. Ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya, BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini, menurut UU, ini berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini, karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/8).
Sementara itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan pajak progresif dan BBN 2.
“Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah, karena tarifnya hanya 1 % dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.
Menurut dia, tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain. Dia menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah kebijakan BBN 2. Sementara itu, dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda kehilangan potensi dari PKB.
Fatoni menjelaskan, penghapusan itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.
Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Sebab, selama ini, pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Discussion about this post